Lingkungan produk pangan pada dasarnya rentan terhadap kemungkinan terjadinya pencemaran baik pencemaran fisik, kimia, mikrobiologis dan biologi. Kasus-kasus keracunan pangan pada umumnya akibat pencemaran pangan oleh mikroba pathogen atau pembentuk racun. Terjadinya kasus-kasus keracunan sebagaian besar diakibatkan oleh kondisi sanitasi yang tidak memadai. Salah satu cara untuk mencegah pencemaran pangan adalah dengan cara sanitasi.
Menurut Undang-Undang RI No.7 tahun 1996 tentang Pangan, sanitasi pengan didefinisikan sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan pathogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia. Para pekerja yang menangani makanan juga sering menyebabkan konyaminasi mikrobiologis pada bahan pangan. Data epidemiologi menunjukkan behwa 5% dari letusan penyakit dilaporkan di Inggris dan Wales, 10% di New South Wales Australia, dan 20% di Amerika, disebabkan , bahan pangan terkontaminasi langsung oleh pekerja yang menangani makanan.
Sumber kontaminasi produk yang paling utama berasal dari peralatan, pekerja, sampah, serangga, tikus, dan factor lingkungan seperti udara dan air. Dari seluruh sumber kontaminasi tersebut, pekerja adalah paling besar pengaruh kontaminasinya. Kesehatan dan kebersihan pekerja mempunyai pengaruh besar pada mutu produk yang dihasilkannya, sehingga perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Sebanyak 2,5 % penyebaran penyakit melalui makanan diakibatkan oleh pekerja yang menderita infeksi dan hygiene perorangan yang buruk. Beberapa mikroba berbahaya seperti Stapylococcus aureus, Salmonella, Clostridium perfringens, dan Streptococcus dapat ditularkan melalui kulit, hidung, mulut, dan tenggorokan seta dapat dengan mudah dipindahkan ke makanan.
Jadi selalu usahakan selalu menjaga kebersihan diri untuk mencegah penyakit terhadap diri sendiri maupun orang lain.